Gugatan |
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.346.VIII Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, dalam Lampiran Keputusan Nomor: 3 (tiga) Kecamatan Curup Selatan, Desa Rimbo Recap Nomor 13 (tiga belas) atas nama Saudara AGUSMAN selaku Kepala Desa Terpilih Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2023, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum yang lainnya sampai adanya keputusan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.346.VIII Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, dalam Lampiran Keputusan Nomor: 3 (tiga) Kecamatan Curup Selatan, Desa Rimbo Recap Nomor 13 (tiga belas) atas nama Saudara AGUSMAN selaku Kepala Desa Terpilih Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.346.VIII Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, dalam Lampiran Keputusan Nomor: 3 (tiga) Kecamatan Curup Selatan, Desa Rimbo Recap Nomor 13 (tiga belas) atas nama Saudara AGUSMAN selaku Kepala Desa Terpilih Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).
|