Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2023/PTUN.BKL Nopian Hartono Kepala Desa, Desa Darat Sawah Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 31/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nopian Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY MIKO TIYUZA,S.H.Nopian Hartono
2Henny Wins Christine GultomNopian Hartono
3DEZZA HEPRILIYANI, S.H.Nopian Hartono
4LIBERTI MARANATA SITEPU, S.H.Nopian Hartono
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa, Desa Darat Sawah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian dan dalil-dalil di atas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:
  • Keputusan Kepala Desa Darat Sawah Nomor: 140/345/SK/DS/VIII/2023 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memutus memberhentikan Saudara Nopian Hartono, S.Sos, jabatan Kaur Keuangan, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2023;
  1.  
  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara/ Objek Sengketa, berupa:
  • Keputusan Kepala Desa Darat Sawah Nomor: 140/345/SK/DS/VIII/2023 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memutus memberhentikan Saudara Nopian Hartono, S.Sos, jabatan Kaur Keuangan, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2023;
  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang berisi mengangkat kembali Penggugat pada posisi semula yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau eselon yang sederajat;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi mengembalikan harkat dan martabat dari Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6.816.600,- (enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak