PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan diatas, mohon Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, memutuskan dengan mengadili:
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA DESA TABA KULINTANG KECAMATAN BATIKNAU KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR: 07/2009/KEP/IX/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARI DINA WARTISI SEBAGAI KEPALA DUSUN I DESA TABA KULINTANG. Terbit pada tanggal 29 September 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA DESA TABA KULINTANG KECAMATAN BATIKNAU KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR: 07/2009/KEP/IX/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARI DINA WARTISI SEBAGAI KEPALA DUSUN I DESA TABA KULINTANG. Terbit pada tanggal 29 September 2023;
- Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara seperti semula sebelum diberhentikan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Gugatan ini disampaikan atas perhatian Ketua/Majelis Hakim Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini kami ucapkan terima kasih. |