Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian dan dalil-dalil di atas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
- Keputusan Kepala Desa Darat Sawah Nomor: 140/345/SK/DS/VIII/2023 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memutus memberhentikan Saudara Nopian Hartono, S.Sos, jabatan Kaur Keuangan, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2023;
-
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara/ Objek Sengketa, berupa:
- Keputusan Kepala Desa Darat Sawah Nomor: 140/345/SK/DS/VIII/2023 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memutus memberhentikan Saudara Nopian Hartono, S.Sos, jabatan Kaur Keuangan, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang berisi mengangkat kembali Penggugat pada posisi semula yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau eselon yang sederajat;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi mengembalikan harkat dan martabat dari Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6.816.600,- (enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). |