Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/G/KI/2021/PTUN.BKL ANIS ARSITA, S.I.Kom BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH BKL DITJEN CIPTA KARYA KPUPR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 12/G/KI/2021/PTUN.BKL
Tanggal Surat Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANIS ARSITA, S.I.Kom
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH BKL DITJEN CIPTA KARYA KPUPR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1RUSPAN EFENDI, S.H.BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH BKL DITJEN CIPTA KARYA KPUPR
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menjalankan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Memerintahkan Termohon untuk memenuhi Kewajiban memberikan akses terhadap Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu Informasi yang berada dibawah penguasaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Prasarana Permukiman Provinsi Bengkulu :
  1. DIPA dan RKAKL TA. 2017, 2018, 2019 dan 2020.
  2. SIRUP dan Berita Acara Hasil Lelang lengkap TA. 2017, 2018 dan 2019.
  3. Kontrak dan Addendum lengkap TA. 2017, 2018 dan 2019.
  4. BA Pre Award Meeting dan Pre Cocstruction Meeting TA. 2017, 2018 dan 2019.
  5. Dokumen Kendali Mutu TA. 2017, 2018 dan 2019.
  6. Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Laporan Akhir TA. 2017, 2018 dan 2019.
  7. Mutual Check Up lengkap.
  8. BA PHO/FHO TA. 2017, dan 2018.
  9. BA Serah Terima Pertama dan BA Serah Terima Akhir TA. 2019.
  10. Untuk mempermudah, mohon dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan dalam bentuk soft copy.
  11. Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon pada point 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) di atas berada di bawah penguasan Termohon di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu.

atau:

Mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu memutuskan  yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak