Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.BKL SIKA HANDAYANI KEPALA DESA GENTING PERANGKAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.BKL
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIKA HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adillah Tri Putra Jaya, S. H.SIKA HANDAYANI
2ALI NUPIAH, S.H.SIKA HANDAYANI
3GADIS SIWARIYA, S.H., Me.SIKA HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA GENTING PERANGKAP
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN ERSANOVI,S.H.KEPALA DESA GENTING PERANGKAP
2Yuri prasetyo saputro. SHKEPALA DESA GENTING PERANGKAP
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Uatara Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sika Handayani  Sebagai Kaur  Perencanaan Desa Genting Perangkap Terbit Pada Tanggal 29 Januari 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Uatara Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sika Handayani  Sebagai Kaur  Perencanaan Desa Genting Perangkap Terbit Pada Tanggal 29 Januari 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk Memulihkan Kedudukan Penggugat Seperti Semula Sebagai perangkat Desa dalam jabatan Kaur Perencanaan Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara;
  5. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak