Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/G/2023/PTUN.BKL | Yesi Susanti | Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/G/2023/PTUN.BKL | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | VI. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan, yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik No. 00164, di Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, tahun 2004, Surat Ukur No. 16/Pd. Sialang/2004, luas 702 M2 (tujuh ratus dua meter persegi) tanggal 07-09-2004, atas nama SUBANDI ; Sertipikat Hak Milik No. 00165, Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, tahun 2004, Surat Ukur No. 17/Pd. Sialang/2004, luas 1.140 M2 (seribu seratus empat puluh meter persegi) tanggal 07-09-2004, atas nama SUBANDI. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari pencatatan register Buku Tanah sertipikat hak milik tersebut diatas. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini A T A U : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |