Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 01204 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1036/1994 tanggal 16 April 1994 seluas 1.256 M2 (seribu dua ratus lima puluh enam meter persegi), atas nama SIA AHAN;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01205 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1037/1994 tanggal 1 April 1994, seluas 1.280 M2 (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama ALIEN.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dalam buku register tanah di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 01204 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1036/1994 tanggal 16 April 1994 seluas 1.256 M2 (seribu dua ratus lima puluh enam meter persegi), atas nama SIA AHAN;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01205 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1037/1994 tanggal 1 April 1994, seluas 1.280 M2 (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama ALIEN.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). |