Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2023/PTUN.BKL Lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD AL-AMIN) Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 19/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD AL-AMIN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY MIKO TIYUZA,S.H.Lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD AL-AMIN)
2Syakia ramadhana tartusi, SH.Lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD AL-AMIN)
3LIBERTI MARANATA SITEPU, S.H.Lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD AL-AMIN)
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Yuwono Dwi saputroKepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
2TRI FRIANA, S.H., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
3AJI KURNIAWAN, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
4RITA NOVITA, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 01204 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1036/1994 tanggal 16 April 1994 seluas 1.256 M2 (seribu dua ratus lima puluh enam meter persegi), atas nama SIA AHAN;
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 01205 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1037/1994 tanggal 1 April 1994, seluas 1.280 M2 (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama ALIEN.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dalam buku register tanah di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, yaitu:
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 01204 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1036/1994 tanggal 16 April 1994 seluas 1.256 M2 (seribu dua ratus lima puluh enam meter persegi), atas nama SIA AHAN;
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor 01205 terbit tanggal 30 April 1994, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1037/1994 tanggal 1 April 1994, seluas 1.280 M2 (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama ALIEN.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak