Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2023/PTUN.BKL Yesi Susanti Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 22/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yesi Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RESDIANTO, S.H.Yesi Susanti
2ANSORI, S.H.Yesi Susanti
3AGUSTIAR PADANG, S.H.Yesi Susanti
4SACHORI PUTRA, S.H.Yesi Susanti
5TRI OKTARINDA, S.H., M.H.Yesi Susanti
6PAMBUDI, S.I.K., M.H.Yesi Susanti
7RASTYONO, S.H.Yesi Susanti
8NOVRI KINANTI, H.W., S.H.Yesi Susanti
9PERAN SAPUTRA UTAMA, S.H.Yesi Susanti
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TITIEN AMBARWATI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan
2MEILISA SULASTRI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan
3UNGGUNKepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan
4HAFIZH FURQON AMRULLAH, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan
5YUDO RIZKY NURTANTOKepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Selatan
Gugatan

VI. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan,  yang amarnya sebagai berikut :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah  sertipikat Hak Milik :

 Sertipikat Hak Milik No. 00164, di Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, tahun 2004,  Surat Ukur No. 16/Pd. Sialang/2004, luas 702 M2 (tujuh ratus dua meter persegi) tanggal 07-09-2004, atas nama SUBANDI ;

Sertipikat Hak Milik No. 00165, Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, tahun 2004,  Surat Ukur No. 17/Pd. Sialang/2004, luas 1.140 M2 (seribu seratus empat puluh meter persegi) tanggal 07-09-2004, atas nama SUBANDI.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari pencatatan register Buku Tanah sertipikat hak milik tersebut diatas.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

A T A U : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo  Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak