Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2023/PTUN.BKL Bani Asri BUPATI SELUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 34/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bani Asri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fhareza Muhammad Gahar, S.H.,M.H.,CPMBani Asri
2Thaariq Alfathan S.H.,M.H.Bani Asri
3RIAN PUTRANTOBani Asri
Tergugat
NoNama
1BUPATI SELUMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURPADLIYA, S.H.BUPATI SELUMA
2HARTANTO, S.H.IBUPATI SELUMA
3Maman Noviza, SHBUPATI SELUMA
4MEGY KALIANDA SAFUTRA, S.H.BUPATI SELUMA
5ABU HANIFAH, S.H.BUPATI SELUMA
6YENGKI NASRUL HERMAWAN, SH.MH.BUPATI SELUMA
7MEDY HARIYANTO, S.H.BUPATI SELUMA
Gugatan

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Batal atau Tidak sah Keputusan Bupati Seluma Nomor : 140-170 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Atas Nama Niri Nurhayati, terbit pada tanggal 21 November 2023;

3.  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Seluma Nomor : 140-170 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Atas Nama Niri Nurhayati, terbit pada tanggal 21 November 2023.

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak