1. Mengabulkan permohonan Pemohon a quo untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Keputusan / Penetapan tertulis yang menyatakan mengangkat Pemohon sebagai Kepala Desa Pagar Dewa Kecamatan Pondok Kelapa kabupaten Bengkulu Tengah masa bhakti 2017-2023 sebagai Kepala Desa terpilih;
3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan /Penetapan tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan aquo ditetapkan (vide : Pasal 53 ayat 6 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan );
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau,
Apabila majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa dan memutus perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |