1. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu berwenang untuk memeriksa, mengadili dan meutus gugatan ini
2.Mengabulkan gugtan Penggugat untuk seluruhnya
3.menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu Nomor : 165/X/KIP-BKL.PSI/A/2018 tanggal 11 Januari 2019
4. Menyatakan bahwa Warkah, Buku Tanah dan Surat Ukur merupakan informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada yang bukan pemegang hak atas tanah
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |