Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2023/PTUN.BKL Bani Asri Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 24/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bani Asri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARTANTO, S.H.IKetua Panitia Pemilihan Kepala Desa
2Maman Noviza, SHKetua Panitia Pemilihan Kepala Desa
3MEGY KALIANDA SAFUTRA, S.H.Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa
Gugatan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan diatas, mohon Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, memutuskan dengan mengadili :

Dalam Pokok Perkara

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Batal atau Tidak sah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih desa suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atas nama niri nurhayati, terbit pada tanggal 08 September 2023;

3.  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih desa suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atas nama niri nurhayati, terbit pada tanggal 08 September 2023;  

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Gugatan ini disampaikan atas perhatian Ketua/ Majelis Hakim Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak