Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Memerintahkan Termohon untuk menjalankan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Memerintahkan Termohon untuk memenuhi Kewajiban memberikan akses terhadap Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu Informasi yang berada dibawah penguasaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Prasarana Permukiman Provinsi Bengkulu :
- DIPA dan RKAKL TA. 2017, 2018, 2019 dan 2020.
- SIRUP dan Berita Acara Hasil Lelang lengkap TA. 2017, 2018 dan 2019.
- Kontrak dan Addendum lengkap TA. 2017, 2018 dan 2019.
- BA Pre Award Meeting dan Pre Cocstruction Meeting TA. 2017, 2018 dan 2019.
- Dokumen Kendali Mutu TA. 2017, 2018 dan 2019.
- Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Laporan Akhir TA. 2017, 2018 dan 2019.
- Mutual Check Up lengkap.
- BA PHO/FHO TA. 2017, dan 2018.
- BA Serah Terima Pertama dan BA Serah Terima Akhir TA. 2019.
- Untuk mempermudah, mohon dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan dalam bentuk soft copy.
- Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon pada point 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) di atas berada di bawah penguasan Termohon di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu.
atau:
Mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu memutuskan yang seadil-adilnya. |