Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/TF/2024/PTUN.BKL H. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H. Bupati Seluma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 2/G/TF/2024/PTUN.BKL
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widya timurH. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Bupati Seluma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURPADLIYA, S.H.Bupati Seluma
2HARTANTO, S.H.IBupati Seluma
3Maman NovizaBupati Seluma
4MEGY KALIANDA SAFUTRA, S.H.Bupati Seluma
5ABU HANIFAH, S.H.Bupati Seluma
6Cindra Dewi, S.HI.Bupati Seluma
7Yanti Sumarni, S.H.Bupati Seluma
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tindakan Pemeintahan yang dilakukan TERGUGAT berupa :

(1).   Tindakan Pemerintah  yang tidak menghapus Hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan  dari aset kekayaan PEMDA Kabupaten Seluma (TERGUGAT) seluas 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma yang  sudah dilepaskan hak atas Tanah Milik PEMDA kabaupaten Seluma (TERGUGAT) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor :555 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 terhadap tanah PENGGUGAT ( H.Murman Effendi, SH.MH);

  (2). Tindakan Pemerintah yang tidak memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset   Daerah untuk menghapus  Hak atas Tanah yang telah ditukar gulingkan  dari aset kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma seluas + 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma secara konkret;

   (3). Tindakan Pemerintah Tindakan Pemerintah tetap mengklaim tanah seluas + 19 Ha terletak di Kelurahan Sembayat yang telah ditukar gulingkan  dengan memasang plang Merk bertulisan “Tanah Negara/Milik Pemda Kabupaten Seluma” Adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (PMHP) dan/atau Pemerintahan, yang sangat merugikan PENGGUGAT secara wewenang, Prosedur dan substansi

Adalah tindakan Melanggar Hukum Oleh Penguasa (PMHP)

3. Memerintahkan TERGUGAT   untuk menghapus Hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan  dari aset kekayaan PEMDA Kabupaten Seluma (TERGUGAT) seluas + 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma;

4. Menyatakan semua alat bukti yang diajuhkan oleh PENGGUGAT adalah SAH menurut hukum;

5. Memerintahkan TERGUGAT  taat pada putusan ini;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Material sebesar                                              Rp. 40.609.158.435,- (empatpuluh milyar enam ratus Sembilan ribu seratus lima puluh delapan  empat ratus tiga puluh lima rupiah)

Pokok Pinjaman Bank BCA

1.

Rp.

942.397.557,-

 

 

2.

Rp.

1.406.250.000,-

 

 

3.

Rp.

1.067.788.333,-

+

 

 

Rp.

3.416.355.890,-

 

Bunga Pinjaman

1.

Rp.

2.090.950.860,-

 

 

2.

Rp.

2.123.219.931,-

 

 

3.

Rp.

1.612.074.385,-

+

 

 

Rp.

5.826.245.176,-

 

 

Denda Pinjaman

1.

Rp.

623.141.193,-

 

 

2.

Rp.

422.953.009.-

 

 

3.

Rp.

320.463.167,-

+

 

 

Rp.

1.366.557.369,-

 

        Jadi Jumlah pokok Hutang + Bunga + Denda Yaitu :

        Pokok Hutang        Rp. 3.416.355.890,-

        Bunga                     Rp. 5.829.245.176,-

        Denda                     Rp. 1. 366.557.369,-  +

        Jumlah                    Rp. 10. 609.158.435,-

 

 Penjualan ruko yang tidak terjual sebanyak 50 Unit , 1 unit Rp. 400.000,000,-

 Jumlah 50 X Rp. 400.000.000,-  =   Rp. 20.000.000.000,-

     Jadi Kerugian Material PENGGUGAT Rp. 10.609.158.435 +  Rp. 20.000.000.000,- yaitu   :   Rp. 30. 609.158.435,- ( tiga puluh milyar enam ratus Sembilan juta  seratus lima puluh delapan empat ratus tiga puluh lima rupiah ) .

Bahwa jika dijumlahkan keseluruhan material dan Immaterial yaitu Rp. 30.609.158.435,-  +      10.000.000.000,-  = Rp. 40. 609.158.435,- (empat puluh milyar enam ratus Sembilan juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Perlawanan/Verzet dan kasasi ( lutvoerbaar bij voorradd);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak