Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/G/KI/2022/PTUN.BKL FORUM KOMUNIKASI PENGGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN) SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 32/G/KI/2022/PTUN.BKL
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FORUM KOMUNIKASI PENGGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1EDI RIYANTO, S.HI., M.H.SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
2RAHMAT APRIADI, S.STP., M.E.SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
3METI SULISTYO WARDANI, S.H.SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
4GILANG FEBRI PRADANA, S.H.SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
5NEDIYANTO RAMADHAN, S.H., M.H.SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
6NURUL IWAN SETIAWAN, S.Sos., M.Si.SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
7AMINUDDIN, S.H.SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor 011/V/KIP-BKL.PSI/2022 tangal 31 Agustus 2022, karena hanya mengabulkan 3 (tiga) item permohon informasi dari 17 (tujuh belas) item infoemasi yang dimohonkan serta telah keliru tidak mengabulkan 14 (empat belas) item informasi publik karena bukan informasi yang dikecualikan dan tidak adanya pengajuan uji konsekuensi dari Termohon;
  3. Menyatakan seluruh informasi publik a quo yang diminta oleh Pemohon/Pemohon Keberatan kepada Termohon/Termohon Keberatan adalah informasi publik yang harus tersedia dan bukan informasi yang dikecualikan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon/Termohon Keberatan untuk memberikan data-data 17 (tujuh belas) kepada Pemohon/Pemohon Keberatan item informasi publik kepada Pemohon/Pemohon Keberatan berupa;

 

  1. Meminta Kopian buku APBD Murni dan APBD Perubahan dari tahun Anggaran 2016 sampai tahun Anggara 2021 lengkap dengan rincian  Rencana Kerja Anggaran (RKA), rincian Penggunaan Anggaran dan realisasi penggunan anggaran dari masing-masin Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disertai tanda bukti atau kwitansi dari pembelanjaan Anggaran diluar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Meminta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu terkait realisasi dan penggunaan Dana APBD Bengkulu Tengah dari tahun Anggaran 2016 s/d tahun 2020.
  3. Meminta daftar nama-nama dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dibawah naungan pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lengkap dengan nama jabatan Eselon atau golongan mulai tahun 2016 s/d 2021.
  4. Meminta daftar nama-nama tenaga Honorer, tenaga Kebersihan (kantor atau jalan di wilyah Kab. Bengkulu Tengah), tenaga jaga malam atau Satpam dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ditingkat kecamatan yang ada dibawah naungan Pememerintah Daerah Kabupaten Bengku Tengah, lengkap dengan tempat kerja atau tempat honor serta besaran Honor atau insentif yang diterima dari masing-masing para honorer yang dimaksud yang sumber gaji atau insentif dari APBD Kab. Bengkulu Tengah mulai dari tahun 2015 s/d 2021 lengkap dengan cofian Surat Keputusan (SK) penempatan tugas atau honor.
  5. Meminta tanda bukti Surat Perjalan Dinas, tiket pesawat, biaya hotel penginapan,  masing-masing Satuan Keraja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lengkap alamat tujuan, tanggal, bulan dan tahun serta tujuan kepergian dari perjalanan yang dimaksud terkait penggunaan dana Anggarana APBD Kabupaten Bengkulu Tengah dari tahun 2016 s/d 2021
  6. Meminta daftar kehadiran kerja atau Absensi baik ASN maupun yang Honorer dari masing-masing Satuan Keraja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah mulai dari tahun 2016 s/d 2021.
  7. Meminta daftar nama-nama dan Rincian Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak seperti : Tanah, jalan, Gedung atau Bangunan, Kedaraan baik roda empat maupun roda dua) Barang sewaan lainnya, lengkap dengan alamat atau tempat dari aset yang dimaksud dan tanda bukti terdaftar pada aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah serta besaran jumlah biaya pemeliharaan dari maing-masing aset yang dimaksud serta besaran Rupiah yang di sewa jika disewakan dan rincian jumlah besaran sewa dan kegunaannya.
  8. Meminta daftar nama-nama Sumber Pendapatan Asli Daeah (PAD), dan besaran jumlah pajak yang di terima Daerah dari masing-masing sumber pendapatan yang dimaksud lengkap dengan tanda bukti penerimaan dan penggunaan dari dana yang dimaksud berupa  Kwitansi atau tanda bukti lainnya yang sah seuai dengan yang aslinya secara rinci.
  9. Meminta daftar nama-nama wajib pajak  dan rincian besaran jumlah wajib pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang dimaksud  dibawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah seperti pajak kendaraan baik roda Empat maupun Kendaraan Roda Dua, pajak Perusahaan Tambang, Galian C, Perusahaan Perkebunan, Pabrik, pajak makan minum, Perusahaan pelayanan Barang dan Jasa, atau wajib pajak lainnya sekaligus meminta tanda bukti setoran wajib pajak dan besaran jumlah pajak yang diterima oleh Pemda Bengkulu Tengah sejak ditetapkannya wajib pajak bagi wajib pajak yang dimaksud. 
  10. Meminta daftar nama-nama tenaga Guru Honorer baik yang Tetap (GTT) Maupun yang tidak tetap dan Guru Bantu Daerah (GBD) yang insentifnya bersumber dari APBD Kab. Bengkulu Tengah, lengkap dengan tempat tugasnya, serta meminta rincian lengkap besaran honor atau insentif yang diterima dari masing-masing para guru honorer yang dimaksud mulai dari tahun 2015 s/d 2021.
  11. Meminta daftar nama-nama penerima dana CSR (Corporate Social Responsibility), Pelasma, Koperasi, dan dana Reboisasi dari perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah baik perorangan atau kelompok termasuk besaran jumlah yang diterima masing-masing penerima manfaat dan lengkap dengan alamat si penerima manfaat.
  12. Meminta SK (Surat Keputusan) Bupati Bengkulu Tengah terkait Pengurus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan meminta Rincian Penggunaan atau peruntukan dana CSR yang dimaksud lengkap dengan tanda bukti baik kwitansi atau tanda bukti sah lainnya.
  13. Meminta daftar nama-nama Masjid yang pernah dibantu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, termasuk besaran jumlah yang diberikan.
  14. Meminta daftar nama nama siswa ataupun Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa pendidikan dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah baik didalam negeri maupun di luar negeri lengkap dengan alamat tempat pendidikan dan bukti kwitansi serta besaran jumlah yang di keluarkan dan diterima oleh yang besangkutan selama menempuh pendidikan.
  15. Meminta rincian daftar nama-nama kelompok Tani se Kabubaten Bengkulu Tengah baik yang yang tela teregister maupun yang belum teregister, baik yang sudah perna mendapatkan bantuan maupun yang belum perna dapat bantuan, baik itu barang, bibit, peralatan, maupun dalam bentuk uang tunai (Dana Hiba), termasuk besaran jumlah barang atau nama barang yang diterima lengkap dengan tanda bukti atau kwitansi sejak sejak tahun 2015 s/d 2021.
  16. Meminta daftar nama-nama Pelatihan atau Pemberdayaan dan  nama-nama Peserta pelatihan lengkap dengan  absensi kehadiran peserta, jumlah peserta, serta rincian Anggaran atau pagu dana yang digunakan dari pelatihan yang dimaksud yang pernah diselenggarakan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas terkait yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Tengah sejak tahun 2015 s/d tahun 2021.
  17. Meminta semua Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUP) termasuk Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (PERDA-RDTR) Kabupaten Bengkul Tengah serta rincian besaran biaya yang timbul oleh pembuatan PERDA yang dimaksud.

Meminta daftar nama-nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Kesatuan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Bengkulu Tengah baik yang perna mendapatkan bantuan Dana Hibah atau dana lainnya yang bersumber dari APBD maupun dari APBN dari tahun Anggaran 2015 s/d 2021.

5. Menghukum Termohon/Termohon Keberatan untuk membayar biaya dalam perkara ini.

   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak