Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
3/G/2024/PTUN.BKL |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adillah Tri Putra Jaya, S. H. | SIKA HANDAYANI | 2 | ALI NUPIAH, S.H. | SIKA HANDAYANI | 3 | GADIS SIWARIYA, S.H., Me. | SIKA HANDAYANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA GENTING PERANGKAP |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WAWAN ERSANOVI,S.H. | KEPALA DESA GENTING PERANGKAP | 2 | Yuri prasetyo saputro. SH | KEPALA DESA GENTING PERANGKAP |
|
Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Uatara Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sika Handayani Sebagai Kaur Perencanaan Desa Genting Perangkap Terbit Pada Tanggal 29 Januari 2024;
- Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Uatara Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sika Handayani Sebagai Kaur Perencanaan Desa Genting Perangkap Terbit Pada Tanggal 29 Januari 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk Memulihkan Kedudukan Penggugat Seperti Semula Sebagai perangkat Desa dalam jabatan Kaur Perencanaan Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |