Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/G/2023/PTUN.BKL | CV. FAFA TEKNINDO PRATAMA | 1.POKJA UKPBJ KEMENDIKBUDRISTEK SATPEL II 2023#388 2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK BOPN-RM/PNBP UNIVERSITAS BENGKULU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tender | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/G/2023/PTUN.BKL | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT. 2. Menyatakan batal atau tidak sah : 2.1. Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Untuk Paket Rehab dan Peningkatan Stadion Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Nomor : 0742/UN30/SATPELII/#388/3023 Tanggal, 25 Agustus 2023. 2.2 Surat Perjanjian/Kontrakp Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Bengkulu, Berkedudukan di Gedung Rektorat Universtas Bengkulu Jalan W.R. Supratman Kandang Limun, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Nomor : 9501/UN30.6.5/HK/2023 Tanggal 26 Oktober 2023, Perihal Penunjukan Penyedia Untuk Paket Rehab dan Peningkatan Stadion Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2023. 3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membatalkan : 3.1 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Untuk Paket Rehab dan Peningkatan Stadion Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Nomor : 0742/UN30/SATPELII/#388/2023 Tanggal, 25 Agustus 2023. 3.2 Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Bengkulu, Berkedudukan di Gedung Rektorat Universtas Bengkulu Jalan W.R. Supratman Kandang Limun, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Nomor : 9501/UN30.6.5/HK/2023 Tanggal 26 Oktober 2023, Perihal Penunjukan Penyedia Untuk Paket Rehab dan Peningkatan Stadion Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2023. 3.3 Memberikan Sanksi Adminstratif Kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dengan Mencabut Sertifikat Keahlian Sebagai Pokja dan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Membatalkan CV. OLAN PUTRA Sebagai Pemanang 1 3.5 Menunjuk CV. FAFA TEKNINDO PRATAMA Sebagai Pemanang Berkontrak yang memenuhi Syarat Administrasi Teknis dan Harga. 4. Membebankan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk Membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |