1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.346.VIII Tahun 2023, Tanggal 11 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, Khusus Lampiran Nomor Urut. 15 Atas Nama Pati Nasarani;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.346.VIII Tahun 2023, Tanggal 11 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, Khusus Lampiran Nomor Urut. 15 Atas Nama Pati Nasarani;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|