Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PTUN.BKL Lidian Heriansah Bupati Kaur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 1/G/2024/PTUN.BKL
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lidian Heriansah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFFER SATRIA, S.H.Lidian Heriansah
Tergugat
NoNama
1Bupati Kaur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DASRUL IMRAN, S.H.Bupati Kaur
2JUPRIZAL NURABADI, S.H., M.H.Bupati Kaur
3Melfan Robiansyah, S.H., M.H.Bupati Kaur
4Deden Setiawan, S.H.Bupati Kaur
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Batal  atau  Tidak  Sah  Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 100.3.3.2-903 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2023 dalam Lampiran II tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 8 Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, atas nama Opin Farizal Jabatan Kepala Desa, diterbitkan pada Tanggal 29 November 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kaur Nomor : 100.3.3.2-903 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2023 dalam Lampiran II tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 8 Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, atas nama Opin Farizal Jabatan Kepala Desa, diterbitkan pada Tanggal 29 November 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa di Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Cq. Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak