Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2023/PTUN.BKL SAMIRAN Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 33/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU SEPTIAWAN, S.H.SAMIRAN
2Tarmizi, S.H.SAMIRAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRI FRIANA, S.H., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
2AJI KURNIAWAN, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
3RITA NOVITA, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
4YULI NOVITASARI, S.Kom.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili, memeriksa dengan memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal :
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 02194 Desa/Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 08-05-1999, Surat Ukur Nomor 62/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.890 m2 atas nama Pardoni. BA terletak di Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu. Yang sekarang menjadi wilayah Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 02196 Desa/Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 28-04-1999, Surat Ukur Nomor 64/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.985 m2 atas nama Sukessi terletak di Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu. Yang sekarang menjadi wilayah Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 02197 Desa/Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 08-05-1999, Surat Ukur Nomor 65/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.986 m2 atas nama Pardoni. BA terletak di Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu. Yang sekarang menjadi wilayah Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 02194 Desa/Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 08-05-1999, Surat Ukur Nomor 62/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.890 m2 atas nama Pardoni. BA terletak di Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu. Yang sekarang menjadi wilayah Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 02196 Desa/Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 28-04-1999, Surat Ukur Nomor 64/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.985 m2 atas nama Sukessi terletak di Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu. Yang sekarang menjadi wilayah Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 02197 Desa/Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 08-05-1999, Surat Ukur Nomor 65/1999 tanggal 30-01-1999 dengan luas 1.986 m2 atas nama Pardoni. BA terletak di Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kotamadya Bengkulu Provinsi Bengkulu. Yang sekarang menjadi wilayah Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak