Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2023/PTUN.BKL Rasidi Bupati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 26/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joni Bastian SHRasidi
Tergugat
NoNama
1Bupati
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.  Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.346.VIII Tahun 2023, Tanggal 11 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, Khusus Lampiran Nomor Urut. 15 Atas Nama Pati Nasarani;

3.  Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.346.VIII Tahun 2023, Tanggal 11 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, Khusus Lampiran Nomor Urut. 15 Atas Nama Pati Nasarani;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak