Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
25/G/2023/PTUN.BKL |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | INDRA SYAFRI, S.H. | Edi Yusuf | 2 | SOPIAN, SH.MH | Edi Yusuf |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI REJANG LEBONG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PRANOTO, S.H., M.Si. | BUPATI REJANG LEBONG | 2 | INDRA HADIWINATA, S.H., M.T. | BUPATI REJANG LEBONG |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180. 348. VIII Tahun 2023 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, tanggal; 18 Agustus 2023;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor : 180. 348. VIII Tahun 2023 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong tanggal 18 Agustus 2023;
- Menyatakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 21 Juni 2023 sah menurut hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru atas nama Penggugat sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong;
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pelantikan tehadap Penggugat sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Periode 2023 - 2029;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon terhadap perkara ini diberikan putusan yang seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |