Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2023/PTUN.BKL Edi Supriadi Bupati Rejang Lebong
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 21/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY MIKO TIYUZA,S.H.Edi Supriadi
2FRIMA ZULIANDA UTAMA, S.H.Edi Supriadi
3LIBERTI MARANATA SITEPU, S.H.Edi Supriadi
Tergugat
NoNama
1Bupati Rejang Lebong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRANOTO, S.H., M.Si.Bupati Rejang Lebong
2CAKRA FAJRIANSYAH.P, S.H.Bupati Rejang Lebong
3INDRA HADIWINATA, S.H., M.T.Bupati Rejang Lebong
Gugatan

DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.346.VIII Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, dalam Lampiran Keputusan Nomor: 3 (tiga) Kecamatan Curup Selatan, Desa Rimbo Recap Nomor 13 (tiga belas) atas nama Saudara AGUSMAN selaku Kepala Desa Terpilih Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2023, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum yang lainnya sampai adanya keputusan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.346.VIII Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, dalam Lampiran Keputusan Nomor: 3 (tiga) Kecamatan Curup Selatan, Desa Rimbo Recap Nomor 13 (tiga belas) atas nama Saudara AGUSMAN selaku Kepala Desa Terpilih Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.346.VIII Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, dalam Lampiran Keputusan Nomor: 3 (tiga) Kecamatan Curup Selatan, Desa Rimbo Recap Nomor 13 (tiga belas) atas nama Saudara AGUSMAN selaku Kepala Desa Terpilih Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak