Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2018/PTUN.BKL Dr.TAUFIQURROHMAN, S.H., M.H. REKTOR UNIVERSITAS BENGKULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2018/PTUN.BKL
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr.TAUFIQURROHMAN, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AI LATIFAH FARDHIYAH, S.H.Dr.TAUFIQURROHMAN, S.H., M.H.
2MERLINA, S.H.Dr.TAUFIQURROHMAN, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS BENGKULU
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Jonny Simamora, S.H., M.HumREKTOR UNIVERSITAS BENGKULU
2Joko SusetyantoREKTOR UNIVERSITAS BENGKULU
3Lidya Br Karo, S.H., M.H.REKTOR UNIVERSITAS BENGKULU
4M.Yamani, S.H., M.HumREKTOR UNIVERSITAS BENGKULU
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan Pemohon yaitu “Keputusan Lolos Butuh Pindah Home Base dari Universitas Bengkulu ke Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta untuk dan atas nama Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H.”
  3. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan penetapan tertulis yaitu “Keputusan Lolos Butuh Pindah Home Base dari Universitas Bengkulu ke Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta untuk dan atas nama Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H.” dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan perkara  a quo  ditetapkan
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara  a quo  berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                                                                                                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak