Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/G/2023/PTUN.BKL | Bani Asri | Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||
Nomor Perkara | 24/G/2023/PTUN.BKL | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Agu. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Gugatan | Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan diatas, mohon Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, memutuskan dengan mengadili : Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau Tidak sah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih desa suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atas nama niri nurhayati, terbit pada tanggal 08 September 2023; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih desa suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atas nama niri nurhayati, terbit pada tanggal 08 September 2023; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. Demikian Gugatan ini disampaikan atas perhatian Ketua/ Majelis Hakim Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini kami ucapkan terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |