Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2023/PTUN.BKL Edu Yusuf BUPATI REJANG LEBONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 25/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edu Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA SYAFRI, S.H.Edi Yusuf
2SOPIAN, SH.MHEdi Yusuf
Tergugat
NoNama
1BUPATI REJANG LEBONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRANOTO, S.H., M.Si.BUPATI REJANG LEBONG
2INDRA HADIWINATA, S.H., M.T.BUPATI REJANG LEBONG
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180. 348. VIII Tahun 2023 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, tanggal; 18 Agustus 2023;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut  Keputusan Nomor : 180. 348. VIII Tahun 2023 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong tanggal 18 Agustus 2023;
  4. Menyatakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 21 Juni 2023 sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru atas nama Penggugat sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pelantikan tehadap Penggugat sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Periode  2023 - 2029;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

         Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon terhadap  perkara ini diberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak