Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/G/TF/2024/PTUN.BKL | H. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H. | Bupati Seluma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/G/TF/2024/PTUN.BKL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan |
(1). Tindakan Pemerintah yang tidak menghapus Hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan dari aset kekayaan PEMDA Kabupaten Seluma (TERGUGAT) seluas 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma yang sudah dilepaskan hak atas Tanah Milik PEMDA kabaupaten Seluma (TERGUGAT) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor :555 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 terhadap tanah PENGGUGAT ( H.Murman Effendi, SH.MH); (2). Tindakan Pemerintah yang tidak memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menghapus Hak atas Tanah yang telah ditukar gulingkan dari aset kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma seluas + 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma secara konkret; (3). Tindakan Pemerintah Tindakan Pemerintah tetap mengklaim tanah seluas + 19 Ha terletak di Kelurahan Sembayat yang telah ditukar gulingkan dengan memasang plang Merk bertulisan “Tanah Negara/Milik Pemda Kabupaten Seluma” Adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (PMHP) dan/atau Pemerintahan, yang sangat merugikan PENGGUGAT secara wewenang, Prosedur dan substansi Adalah tindakan Melanggar Hukum Oleh Penguasa (PMHP) 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghapus Hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan dari aset kekayaan PEMDA Kabupaten Seluma (TERGUGAT) seluas + 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma; 4. Menyatakan semua alat bukti yang diajuhkan oleh PENGGUGAT adalah SAH menurut hukum; 5. Memerintahkan TERGUGAT taat pada putusan ini; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Material sebesar Rp. 40.609.158.435,- (empatpuluh milyar enam ratus Sembilan ribu seratus lima puluh delapan empat ratus tiga puluh lima rupiah)
Jadi Jumlah pokok Hutang + Bunga + Denda Yaitu : Pokok Hutang Rp. 3.416.355.890,- Bunga Rp. 5.829.245.176,- Denda Rp. 1. 366.557.369,- + Jumlah Rp. 10. 609.158.435,-
Penjualan ruko yang tidak terjual sebanyak 50 Unit , 1 unit Rp. 400.000,000,- Jumlah 50 X Rp. 400.000.000,- = Rp. 20.000.000.000,- Jadi Kerugian Material PENGGUGAT Rp. 10.609.158.435 + Rp. 20.000.000.000,- yaitu : Rp. 30. 609.158.435,- ( tiga puluh milyar enam ratus Sembilan juta seratus lima puluh delapan empat ratus tiga puluh lima rupiah ) . Bahwa jika dijumlahkan keseluruhan material dan Immaterial yaitu Rp. 30.609.158.435,- + 10.000.000.000,- = Rp. 40. 609.158.435,- (empat puluh milyar enam ratus Sembilan juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah); 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Perlawanan/Verzet dan kasasi ( lutvoerbaar bij voorradd); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |