Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2023/PTUN.BKL Rasidi Bupati Rejang Lebong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 29/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI BASTIAN, S.H.Rasidi
2EPANDRI, S.H.Rasidi
Tergugat
NoNama
1Bupati Rejang Lebong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRANOTO, S.H., M.Si.Bupati Rejang Lebong
2CAKRA FAJRIANSYAH.P, S.H.Bupati Rejang Lebong
3INDRA HADIWINATA, S.H., M.T.Bupati Rejang Lebong
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.  Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.346.VIII Tahun 2023, Tanggal 11 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, Khusus Lampiran Nomor Urut. 15 Atas Nama Pati Nasarani;

3.  Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.346.VIII Tahun 2023, Tanggal 11 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong, Khusus Lampiran Nomor Urut. 15 Atas Nama Pati Nasarani;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak